Ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras ialah QS An-Nahl ayat 11, Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Ayat yang turun di Mekkah tersebut sama sekali tidak mengharamkan khamr, tetapi hanya menggambarkan realitas tentang variasai minuman olahan yang dibuat dari buah-buahan.
Ilustrasi Dalil Tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba. Foto. dok. Madrosah Sunnah (Unsplash.com) Salah satu larangan yang dijelaskan dalam Alquran berisi tentang Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini kita dapat mengetahui bahwa umat Muslim diperintahkan untuk menghindari riba, khususnya dalam
Pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama (mayoritas ulama) adalah khamr tidak hanya haram, tetapi juga najis berdasarkan ayat di atas. Sebab, arti ‘rijsun’ menurut bahasa adalah al-qadzaru wa an-najasatu yakni kotoran dan najis. Tidak hanya itu, dalil bahwa khamr itu najis juga berdasarkan sebuah riwayat tentang beberapa sahabat yang
Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman khamr beangsur-angsur, seperti berikut : Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu : 1. Surat An-Nahl : 67
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
1 Alasan diharamkannya makanan dan minuman karena membahayakan tubuh. Seorang muslim tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang cepat atau lambat mengakibatkan kematian atau mengakibatkannya jatuh sakit. Sehingga Allah mengharamkan semua yang membahayakan tubuh, meskipun suci , seperti racun, makanan basi, daging bangkai, kaca, maupun tanah.
“Mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat kerugian besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi kerugian lebih besar dari pada manfaatnya.” (Al-Baqarah:219) Ketika ayat ini turun, sebagian mereka mulai meninggalkan kebiasaan minum khamr.
Mengingat jumlah ayat Alquran dan hadis tidak mungkin bertambah lagi, sedangkan berbagai persoalan kejahatan modern dipastikan akan terus berkembang, maka ta’zir menjadi jawaban. Sama halnya dengan modus kejahatan yang terus berkembang senantiasa akan membawa kerugian bagi masyarakat. Di Indonesia terdapat tiga kejahatan besar yang sangat
Bersamaan dengan pengharaman khamr pula, ayat di atas juga mengharamkan tradisi bangsa Arab lainnya, yaitu permainan judi yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata al-maisir. Melalui proses pengharaman minuman khamr di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam memberantas tradisi yang menyimpang dari syariat dan sudah mengakar kuat
Tiga Permasalahan dalam Ayat Khamr. Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 juga menerangkan khamr yang berbunyi: Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa
Jadi, tindakan membakar harta anak yatim hukumnya haram, sama seperti memakam anak harta yatim. Sebab, keduanya sama-sama melenyapkan harta anak yatim. 3. Qiyas Al-Adna. Qiyas al-adna, yaitu qiyas di mana illat yang terdapat pada far'u lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashl.
Pengertian perilaku mabuk-mabukan. Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minu- man keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi.JLb8Id.